Tips Cegah Aksi Kejahatan Dunia Maya

No Comments
Kejahatan dunia maya bisa terjadi melalui berbagai media perangkat yang terhubung ke internet, baik PC, laptop dan perangkat mobile lainnya. Berikut tips untuk memperkecil celah bagi para pelaku kejahatan dunia maya.

Melalui siaran pers yang dilansir dari website Kominfo, Minggu (17/11/2013), saat ini semakin banyak kalangan pemerintah baik sipil maupun militer, bisnis, organisasi nirlaba, hingga individu yang menjadi sangat ketergantungan dengan fenomena di zaman informasi ini. Sehingga, munculah istilah yang sering dikenal dengan sebutan “the information age” atau abad informasi.

Oleh karena itu, pemerintah mencoba untuk memberikan beberapa langkah bagi pengguna internet untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan TIK, diantaranya (1) Menggunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2, dan lain-lain).

Sehingga, komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah. (2) Untuk pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui system operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia.

Selain itu, saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut. (3) Pengguna internet juga diharapakan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya. (4) untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan.

Instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi di samping sistem operasi (OS).

Dalam melaksanakan penyidikan dan penindakan terhadap penyalahgunaan informasi di dunia maya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan (1) Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Mabes POLRI maupun POLDA Metro Jaya; (2) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan negeri setempat; (3) Pengadilan negeri setempat.

Selain itu, Kominfo juga berkoordinasi dengan (4) Unit TrustPositif, Kominfo; (5) Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI); dan (6) Penyelengara Telekomunikasi.

Kementerian Kominfo melalui Direktorat Keamanan Informasi Ditjen Aplikasi Telematika, sampai dengan saat ini telah menerima 23 Laporan Kejadian (LK) yang disampaikan langsung dan ditandatangani pelapor. Selain itu juga, Kementerian Kominfo menerima laporan dan aduan melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id dan sms ke nomor 087774350635.

Segera Hubungi Kami
Faid (Marketing PT.Karunia Mandiri Consultant)
Email : karunia_mandiri@yahoo.com
Telp : (031) 8705532
No Hp : 08123120611 / 031 70742999
atau di lokasi PT. Karunia Mandiri Consultant
jln. Kedung Asem No 47 Rungkut Surabaya

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.